REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Barang bukti hari ini berasal dari perkara yang sudah inkracht, ada ribuan botol minuman keras dan barang bukti lainnya yang kami musnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa (17/12).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melindas ribuan botol minuman keras menggunakan alat berat. Selain minuman keras kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 161 perkara. Rinciannya, jenis sabu-sabu seberat 158,87 gram, ganja 419,27 gram, dan ekstasi 0,56 gram.
Sedangkan untuk kasus non-narkotika kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 105 perkara. Kasus tersebut adalah minuman keras ilegal, mesin jackpot (judi), alat kosmetik, dan sejumlah handphone. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sebelumnya Kejari Padang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Oktober 2019.
Sementara kepala Seksi Pidum Kejari Padang Yarnes menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah penyisihan dari barang bukti yang diamankan polisi di tingkat penyidikan. "Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dibawa jaksa ke pengadilan berupa sampel, sedangkan sisanya penyidik yang memusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Staf Ahli Wali Kota Padang Zabendri, ketua pengadilan, kepolisian, TNI, dan lainnya. Zabendri mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan kejaksaan tersebut agar barang terlarang itu tidak beredar di tengah masyarakat.