REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawannya yaitu Anies Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/9).
Selain Anies, KPK rencananya juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Dia melanjutkan, keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Dia mengungkapkan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan. KPK, sambung dia, masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga : Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI Singgung Kasus HRS
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan diyakini diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga : Luhut: Mal akan Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun