Kamis 16 Sep 2021 10:13 WIB

Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru Kementerian ESDM

Dampak pertambangan menimbulkan lubang bekas tambang sebagian belum di reklamasi

Gubernur Kalimantan Tengah  H. Sugianto Sabran akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.
Foto: Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Setiap musim hujan hampir dipastikan sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami banjir, baik sekala ringan dan sedang bahkan sampai parah. Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat serta dapat melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran sudah sejak lama membuat rencana aksi penanganan banjir di Kalimantan Tengah, dengan koordinasi kepada pemerintah pusat, diantaranya untuk dibangun jembatan layang Bukit Rawi  yang ditargetkan rampung pertengahan tahun 2022. Langkah jangka pendek yaitu membantu langsung masyarakat korban banjir seperti  memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.

Baca Juga

Serta untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.  Khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.

Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik. Menurut Gubernur Sugianto sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti, agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.

Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah  Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga : Rute Angkutan Wisata Jember Fokuskan Kegiatan Eduwisata

“Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, sangat berdampak bagi lingkungan dan masyarakat “ kata Gubernur Sugianto, saat peninjauan banjir di Kuala Kuayan beberapa waktu lalu.

photo
Setiap musim hujan hampir dipastikan sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami banjir, baik sekala ringan dan sedang bahkan sampai parah. - (Pemprov Kalteng)

 

Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur, keberadaan ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara, masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti. Hal ini dapat terlihat dari kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan,  jembatan, sekolah, dan listrik yang belim memadai.

Lebih  parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim teknis dan Forkopimda   dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.

“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” kata Gubernur.

Untuk itu Gubernur Sugianto mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam mensosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim satgas ini untuk mewujudkan Kalimantan Tengah makin BERKAH. “Perintah Bapak Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng, secara bertahap,” ucap Kadis ESDM Ermal Subhan dalam siaran persnya.

Baca juga : OJK Yakin Pertumbuhan Kredit Bank Tumbuh Positif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement