REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA--Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan daerahnya ditetapkan berstatus PPKM Level 4 di masa perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021. Menurut Bupati, hal itu karena terjadi ketidaksinkronan data saat proses verifikasi data oleh pemerintah pusat.
"Karena verifikasi data, itu data lama yang harus kami input pada hari ini, sehingga Purwakarta dari sebelumnya Level 2 menjadi Level 4. Sekarang sedang diperbaiki datanya," kata bupati, di Purwakarta, Selasa (14/9).
Ia mengatakan, sebelumnya Purwakarta berada di PPKM Level 2, tapi setelah PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021, Purwakarta ditetapkan oleh pemerintah pusat berstatus PPKM Level 4. Hal tersebut diketahui dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati mengatakan, terkait Purwakarta yang masuk dalam Level 4, itu terjadi karena adanya ketidaksinkronan data saat dilakukan verifikasi data oleh pemerintah pusat. Seharusnya, kata dia, Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik, karena kondisi di lapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik.
"Di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini tingkat kesembuhan kasus mencapai 94,91 persen dan untuk angka keterisian di rumah sakit (BOR) juga mengalami penurunan, berada di 9,5 persen, artinya sudah turun terus. "Kondisi rumah sakit pun sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pun jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September tersisa 47 orang," ujarnya.
Jadi, kata Anne, walaupun Purwakarta dalam Irmendagri masuk ke PPKM Level 4, tapi kenyataan di lapangan sudah sangat baik dan laju penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Ia mengaku akan menyampaikan kondisi riil di lapangan ke pemerintah pusat, agar ada peninjauan ulang terkait ditetapkannya Purwakarta ke dalam Level 4 di masa perpanjangan PPKM ini.