Senin 13 Sep 2021 20:46 WIB

Dugaan Suap, MAKI Tunggu KPK Usut Azis Syamsuddin

MAKI tunggu ketegasan KPK dalam mengusut keterlibatan Azis Syamsuddin

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas dakwaan yang diberikan terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK itu didakwa menerima suap dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Mestinya nanti ada saksi, bukti dokumen, percakapan dari hp atau telpon, setidaknya ada tiga itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (13/9).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, alat bukti tersebut akan menguatkan dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju di persidangan. Dia melanjutkan, kalau nantinya ditemukan dua alat bukti maka KPK seharusnya sudah tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Boyamin menegaskan bahwa seharusnya alat bukti yang menjadi dasar dakwaan KPK akan diperlihatkan dan ditunjukan di dalam persidangan. Dia mengatakan, hal tersebut untuk memperjelas konstruksi dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam tiga perkara rasuah.

Dia melanjutkan, MAKI akan mengajukan praperadilan kalau nanti KPK tidak melakukan penyidikan terhadap Azis setelah ditemukan alat bukti. Sebaliknya, MAKI menuntut pertanggungjawaban KPK apabila dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah menyebut sejumlah nama tidak dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.

"KPK tidak boleh menuangkan nama-nama orang dalam dakwaan tapi tidak didukung alat bukti. Kalau kejadian seperti ini nanti kita minta pertanggung jawaban Ketua KPK, bagaimana meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung oleh alat bukti," katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Stepanus dan Maskur Husein berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju. Hal ini dia sampaikan menyusul dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus.

Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sebabnya, dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dia melanjutkan, dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli Bahuri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement