Senin 13 Sep 2021 13:25 WIB

Usut Kebakaran Lapas, Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Besok

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. Sebanyak 46 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. Sebanyak 46 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang telah menewaskan 46 narapidana. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/9). 

"Jadwal untuk Kalapas Kelas 1 Tangerang belum ada (hari ini), kita sudah kirim surat dan kita rencanakan besok, Selasa (14/9) jam 10.00 WIB untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Senin (13/9).

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Ke-20 orang itu dari 14 orang pegawai lapas yang bertugas pada waktu kejadian. Kemudian tiga orang pihak PLN serta tiga lainnya dari pemadam kebakaran.

"Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10, undangannya mudah-mudahan bisa hadir secepatnya," ungkap Yusri.

Dalam mencari titik terang perihal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Kota, Polda Metro melibatkan Polres Tangerang Kota. Hanya saja Yusri menegaskan bahwa kendalinya tetap ada di Krimum Polda Metro Jaya. Kasus ini telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dengan temuan tindak pidana dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Baca juga : Kisah Pembelotan Tentara AS, Melatih Taliban dan Jadi Mualaf

"Di sini ada dua dari Polres Tangerang Kota dan Polda Metro jaya yang lakukan pemeriksaan tapi kendali di Krimum Polda Metro Jaya," tegas Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement