Senin 13 Sep 2021 13:17 WIB

KPK Periksa 16 Orang Kasus 'Ketok Palu' yang Seret Zumi Zola

Perkara "ketok palu" RAPBD Jambi 2017-2018 itu telah memenjarakan Zumi Zola.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Perkara "ketok palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah memenjarakan mantan gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/9).

Adapun 16 saksi yang diperiksa penyidik KPK itu adalah lima orang wiraswasta yakni Ismail Ibrahim; Kendrie Aryon; Direktur PT Artha Mega Sentosa, Hendry Attan; Pemilik CV Berkat Usaha Lestari, Musa Effendi dan Direktur Utama PT Wahyunata Arsita, Yosan Tonius alias Atong.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy alias Asiang; Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily dan Direktur PT Sumber Sumber Swarnanusa, Lina.

Juga Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Rudy Lindra Amidjaja; Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya; Direktur PT fadli satria Jepara, Edi Zulkarnaen. Penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni Hardono dan Chandra Ong alias Abeng.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu pihak swasta yakni Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka penyuap anggota DPRD Jambi. Penyuapan dilakukan berkenaan dengan perkara "ketok palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang juga telah menjerat mantan gubernur Jambi, Zumi Zola.

Paut diyakini sebagai penyokong tambahan 'uang ketok palu' untuk anggota Komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi dewan daerah agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka diyakini menerima uang untuk sekitar Rp 400 hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan berkisar Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement