Senin 13 Sep 2021 08:40 WIB

Kementerian PANRB Imbau Pelamar CASN Waspadai Penipuan

Masih marak oknum gunakan seleksi CASN untuk lakukan penipuan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Masih marak oknum gunakan seleksi CASN untuk lakukan penipuan. Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Masih marak oknum gunakan seleksi CASN untuk lakukan penipuan. Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan peserta seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN) untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Pelaksanaan seleksi CASN dilakukan dengan mengedepankan sistem terbuka dan akuntabel.  

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih, mengatakan panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN.

Baca Juga

 Hal itu dia sampaikan saat memberikan arahan para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat. 

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," kata Sri dalam keterangan pers, Senin (13/9). 

Sebanyak 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB. Namun ada beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.  

Pada tahapan SKD CPNS Kementerian PANRB ini, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.  "Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut," ujar Sri. 

Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Mochamad Wardhi Fachri, mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD, agar teliti dalam membaca pengumuman.  

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," ujar Wardhi.  

Wardhi juga mengingatkan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi. 

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.  

"Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin," ucap Wardhi. 

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.  

Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement