Sabtu 11 Sep 2021 12:34 WIB

Surat 117 Guru Besar UI Soal Statuta Belum Direspons Jokowi

117 guru besar UI minta pembatalan PP tentang Statuta.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Foto: Humas UI
Sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia pada 6 September 2021. Pasalnya, surat yang disampaikan pada 13 Agustus 2021 lalu belum mendapatkan respons hingga kini.

"Kami bersama 117 Guru Besar Universitas Indonesia memohon konfirmasi Bapak Presiden atas surat  yang kami kirimkan tersebut. Kami Guru Besar Universitas Indonesia sangat prihatin dan khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan oleh PP Nomor 75 Tahun 2021," demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Harkristuti Harkrisnowo, yang telah dikonfirmasi Republika, Sabtu (11/9).

Baca Juga

Surat yang dilayangkan sebelumnya perihal keprihatinan dan permohonan pembatalan PP 75/2021 itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. DGB pun telah mencantumkan laporan hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan para guru besar terhadap PP 75/2021.

Esensi pokok hasil analisis dan evaluasi tersebut yakni apabila PP Nomor 75 Tahun 2021 dilaksanakan, kehidupan kampus menjadi jauh dari kondisi yang memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan berdasarkan Pancasila serta internalisasi nilai-nilai UI, Veritas, Probitas, Lustitia (kebenaran, kejujuran, keadilan). DGB juga menyampaikan, pada 3 Agustus 2021, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama 118 organisasi/unit kegiatan kemahasiswaan telah mengirimkan surat perihal penolakan PP Nomor 75 Tahun

2021 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Sekretariat Negara. Surat itu pun belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

"Secara internal, kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam bentuk rapat koordinasi empat organ (DGB, Senat Akademik, Rektor, dan Majelis Wali Amanat) serta melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam Kampus," katanya.

Mereka menilai, penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013, menimbulkan pro dan kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata. Padahal dikaji lebih teliti dan mendalam, jika PP 75/2021 dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara eksekutif, DGB, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Pada awalnya, UI telah membentuk Tim Revisi Statuta UI (PP 68/2013), dengan anggota yang terdiri dari wakil-wakil empat organ UI, yaitu Eksekutif, MWA, SA, dan DGB. Tim telah menyelesaikan naskah Rancangan PP Perubahan tertanggal 26 Juni 2020, dan materinya mencerminkan pemikiran dan aspirasi keempat organ.

Namun, DGB dan SA UI sangat terkejut ketika pada Juli 2021 telah terbit PP 75/2021 sebagai pengganti dan bukan perubahan dari PP 68/2013. Keprihatinan muncul bukan saja karena proses finalisasi Rancangan PP yang tidak lagi menyertakan keempat organ UI, tetapi yang lebih mendasar lagi, secara keseluruhan materi pengaturan dalam PP 75/2021 dinilai sangat buruk dan tidak mencerminkan kredibilitas UI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement