REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengomentari soal beredarnya surat undangan untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke-20, di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada hari Jumat malam, (10/9). Undangan tersebut mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat dengan Ketua Panitia Djoko Setyo Widodo, serta mencantumkan rangkaian acara yang akan diisi dengan sambutan Moeldoko dan agenda penitipan Partai Demokrat oleh Prof S Budhisantoso kepada Moeldoko.
"Hal ini sungguh memalukan, gerombolan KSP Moeldoko yang diduga akan menyelenggarakan acara HUT ilegal di Banten, masih saja berani mengatasnamakan Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, kepada Republika, Jumat (10/9).
Herzaky mengatakan berita undangan tersebut justru diketahui DPP Partai Demokrat dari pihak Prof Budi (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang merasa tidak nyaman karena namanya dicatut oleh kubu Moeldoko. "Justru pada acara puncak Dua Dekade Partai Demokrat 9 September malam tadi, Ketua Umum AHY telah memberikan Penghargaan ‘Pejuang Demokrat’ kepada 35 sesepuh dan senior Partai yang selama ini konsisten berjuang menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai, di antaranya Prof Subur Budhisantoso, Amir Syamsuddin, EE Mangindaan, Wayan Sugiana, dan Denny Sultani Hasan," jelasnya.
Menurut Herzaky, KSP Moeldoko terus mempertontonkan sikap memalukan. Terbukti saat mereka memasukkan gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, di mana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). "Seharusnya Moeldoko malu kepada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia, dia tidak mengakui pekerjaan sebenarnya walaupun faktanya negara telah menggaji dirinya sebagai KSP 7 tahun terakhir," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya di HUT Demokrat kemarin malam juga menyinggung soal gerakan pengambilan kepemimpinan Partai Demokrat. "Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kememkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi tadi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ungkap AHY.