Kamis 09 Sep 2021 23:54 WIB

KPK Didorong Maksimalkan Upaya Pencegahan Korupsi

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi semestinya tidak hanya bertumpu pada KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
KPK diminta memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Foto: Kantor KPK (Ilustrasi).
Foto:

Pada kesempatan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan, upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini belum maksimal. Dia menyorot terkait pengembalian uang negara yang lebih kecil ketimbang uang yang dikeluarkan.

"Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar. Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," ujar dia.

Karena itu, dia berharap KPK periode saat ini melakukan perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah yang menurut dia akan lebih efektif, yakni upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, kata dia, semestinya diutamakan.

"Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan hars diutamakan. Semoga KPK era Firli ini tidak nyeleneh, mementingkan transparan, akuntabilitas, dan tidak mementingkan popularitas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement