REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Peran yang juga dimiliki oleh lembaga antirasuah itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum.
"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan," kata Ahmad pada diskusi yang dilaksanakam secara daring, Kamis (9/9).
Ahmad melihat, masyarakat saat ini menilai tugas pokok dan fungsi KPK di bidang penegakkan hukum lebih besar ketimbang melakukan upaya pencegahannya. Padahal, kata dia, justru yang paling utama adalah upaya KPK dalam menyelematkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.
"Ada satu perspektif KPK ini dibayang-bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," jelas dia.
Menurut Ahmad, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi semestinya tidak hanya bertumpu pada KPK. Peran serta semua elemen masyarakat, mulai dari presiden hingga masyarakat umum, untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia juga diperlukan.