Kamis 09 Sep 2021 11:58 WIB

11 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Pemeriksaan belasan anggota dewan dan seorang bupati itu dilakukan di Polda Jambi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan sebagai tersangka suap ketok palu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan sebagai tersangka suap ketok palu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 Anggota DPRD Jambi Periode 2014–2019 terkait perkara pengesahan RAPBD tahun 2017. KPK juga memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun periode 2017-2022, Hillalatil Badri.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/9).

Adapun, ke-11 anggota dewan itu adalah Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Tartiniah Rh dan Syamsul Anwar. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua anggota DPRD dari fraksi Golkar yakni Poprianto dan Ismet Kahar.

KPK juga memanggil tiga anggota DPRD Jambi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Mely Hairiya dan Luhut Silaban. KPK juga memeriksa dua anggota dewan fraksi Gerindra yakni Budi Yako dan Muhammad Khairil.

Ali mengatakan, pemeriksaan belasan anggota dewan dan seorang bupati itu dilakukan di Polda Jambi. Meski demikian, belum diketahui pasti keterangan apa yang akan digali tim penyidik KPK dari para saksi yang diperiksa tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu pihak swasta yakni Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka penyuap anggota DPRD Jambi. Penyuapan dilakukan berkenaan dengan perkara "ketok palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang juga telah menjerat mantan gubernur Jambi, Zumi Zola.

Paut diyakini sebagai penyokong tambahan 'uang ketok palu' untuk anggota komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi dewan daerah agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka diyakini menerima uang untuk sekitar Rp 400 hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan berkisar Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement