REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/9). Koordinator KMI Abraham mengatakan, maksud kedatangan KMI hari ini dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi XI dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf J disitu dijelaskan bahwa kandidat ataupun calon anggota BPK itu harus meninggalkan menjabat di satu lembaga, ini ada dua kandidat yg belum dua tahun artinya kan ini pelanggaran terhadap konstitusi, oleh sebab itu kami datang ke sini," kata Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).
Selain itu, KMI juga menyoroti sikap Komisi XI yang meloloskan dua nama calon anggota BPK, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Menurutnya, lucu jika pembuat undang-undang justru melanggar undang-undang.
"Seharusnya komisi XI tidak melakukan itu. Mereka harus menghormati konstitusi. Jadi, jangan pernah bermain-main dengan konstitusi, karena mereka pembuat konstitusi, masa dilanggar sendiri?" ucapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN jika salah satu dari dua calon anggota bermasalah tersebut terpilih nantinya. Dirinya juga mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandangatangi hasil fit and proper test.
"Karena ini merupakan legacy yang sangat buruk terjadi di Republik Indonesia. Jangan sampai kena badan presiden gara-gara kelakukan komisi XI ini. karena di situ kan presiden juga tandatangan. Kami berharap presiden bisa mendengar apa yang kami sampaikan hari ini," ungkapnya.
"Kami ingin konstitusi ini tegak lurus, pembuat konstitusi jangan melanggar konstitusi, jangan pernah meninggalkan legacy buruk di negara ini," imbuhnya.