Selasa 07 Sep 2021 17:20 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Wajib Digunakan di Tempat Ini

Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersamaan perpanjangan PPKM.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrinning kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat. Penerapannya berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM. Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Kemudian, perusahaan dalam beberapa kategori sektor kritikal wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sektor tersebut antara lain, energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Berikutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

Fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrinning pengunjung. Pada pelaksanaan kompetisi sepakbola Liga 1, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah lebih dahulu diwajibkan terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan. Ketentuan penggunaan PeduliLindungi di mal ini juga diterapkan pada PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sesuai Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, juga mengatur kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat. Tempat yang dimaksud antara lain mal, lokasi seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement