Senin 06 Sep 2021 19:10 WIB

Dua Anggota Polres Jayapura Kepergok Mengedarkan Sabu

Selain hukuman penjara, dua polisi aktif terancam dipecat.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua  menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Dua diantaranya anggota Polri yang sedang bertugas di Polres Jayapura. Sedangkan yang satunya adalah mantan anggota Polri.

"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, Senin (6/9), petang.

Ia menjelaskan, penangkapan para pengedar berawal dari laporan adanya paket sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Jayapura. Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/9), menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.

"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 th) mantan anggota Polri. AS kemudian ditangkap di kawasan Abepura.

Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura. Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua polisi yang masih aktif terancaman pemecatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement