REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Dia diamankan bersama tersangka dari pihak swasta, yaitu Kedy Afandi.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Mei 2021 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9).
Komisaris Jenderal Polisi itu mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di dua rutan yang berbeda setelah menjalankan isolasi mandiri guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Ia mengatakan, Budhi akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Firli menjelaskan, perkara bermula pada September 2017 ketika Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaannya memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Kedy yang sempat menjadi ketua tim sukses saat pilkada itu memimpin rapat di salah satu rumah makan.
Mengikuti Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. Firli mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan kedua dilakukan di rumah pribadi Budhi. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan, rapat tersebut dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," katanya.
KPK menduga Budhi berperan aktif ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy yang selalu dipantau dan diarahkan Budhi saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan sehingga perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa ikut serta. Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima komitmen fee senilai Rp 2,1 miliar secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yaitu Kedy.
Akibat perbuatannya ini, Budhi dan Kedy diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.