Jumat 03 Sep 2021 19:22 WIB

NIK Jokowi Bocor, Kemenkominfo Singgung Situs KPU

Data pribadi dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi bocor dan tersebar di medsos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diakses di laman KPU dan tersebar di dunia maya.
Foto: Istimewa
Data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diakses di laman KPU dan tersebar di dunia maya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya buka suara perihal penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menyatakan, akses sertifikat vaksin menggunakan fitur dalam sistem Peduli Lindungi.

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/9).

Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kini hanya menggunakan lima parameter. Di antaranya, nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat. "Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari sistem PeduliLindungi," ujar Dedy.

Karena itu, kata Dedy, informasi NIK Jokowi telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tanggal vaksinasi Jokowi juga dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu," ucapnya.

Pertama, Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Sementara BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

"Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," terang Dedy.

Untuk meningkatkan keamanan sistem Pedulilindungi, Dedy melanjutkan, pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap sistem aplikasi SiLacak dan PCare. "Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ucap Dedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement