Jumat 03 Sep 2021 13:36 WIB

KPK Periksa 17 Tersangka Suap Lelang Jabatan di Probolinggo

Salah satu yang terjerat kasus ini adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/9).

Baca Juga

Kendati, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari para saksi tersebut. Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan agar membuat terang konstruksi perkara dari peristiwa dugaan korupsi yang terjadi.

Seperti diketahui, KPK juga meringkus Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan sejoli itu resmi berseragam oranye khas KPK.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.

Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement