Kamis 21 Oct 2021 12:45 WIB

KPK Periksa 18 Orang Terkait Suap Lelang Jabatan

Mereka diperiksa sbagai saksi untuk tersangka PTS terkait seleksi jabatan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 orang terkait suap lelang jabatan kepala desa, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Probolinggo. Kasus tersebut telah menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/10).

Adapun ke-18 saksi yang diperiksa itu adalah Sekretaris Dinas Dukcapil Pemkab Probolinggo, Agus Setijono; Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Pemkab Probolinggo, Gandhi Hartoyo; Kabag Administrasi Pdam Pemkab Probolinggo, Yudhi Wibowo serta Anggota Sistem Pengawas Internal PDAM Pemkab Probolinggo, Yusiana.

Kemudian Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Pmd) Pemkab Probolinggo, Edy Suryanto; Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto serta tiga orang pihak swasta yaitu Dharta Wira Kusuma, Anang Kadarisman, Yulika Anggraini dan Sugeng Basori.

KPK juga memeriksa Camat Tongas, Abdul Ghofur; Camat Leces, M. Syarifuddin; Camat Kraksaan, Ponirin; Camat Besuk, Puja; Camat Pajarakan, Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar, Imam Syafi’i; seorang Kepala Desa, Zamroni dan satu pihak wiraswasta, Zulfikar Imawan.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap kedelapan saksi tersebut. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan guna membuat terang sebuah pidana rasuah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement