Kamis 02 Sep 2021 15:56 WIB

Komnas HAM Janji Tangani Kasus Penganiayaan Pegawai KPI

Komnas HAM janji berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk selesaikan persoalan ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan dan tindakan asusila oleh sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang viral di media sosial menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terkait kasus tersebut Komnas HAM berjanji berkoordinasi dengan KPI pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah merespon pengaduan korban terkait penganiayaan dan tindakan asusila yang juga dilakukan oleh sesama pegawai KPI. Untuk membantu penyelesaian kasus secara pidana, Komnas HAM menganjurkan korban membuat kembali pengaduan ke polisi.

Baca Juga

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017. Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Beka memastikan Komnas HAM akan segera menangani kasus tersebut, dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk kepolisian. Ia menyarankan korban tetap mengadukan lagi ke Komnas HAM, terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian.

Terkait kasus yang melibatkan institusi KPI ini, Beka menyebut koordinasi dengan KPI sudah dilakukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," imbuhnya.

Karena itu ia berharap kasus ini segera mendapat perhatian dan penanganan. Sehingga korban mendapatkan solusi, haknya dipulihkan dan memenuhi rasa keadilan selama ini.

Sebelumnya beredar curhatan salah seorang pegawai KPI yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan tindakan asusila yang telah terjadi sejak 2012 hingga 2018. Korban yang seorang pria mengaku dihina, dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh beberapa pegawai KPI lain yang juga pria.

Selama beberapa tahun, korban menngaku telah melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Sektor Gambir dan Pimpinnya di KPI, namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Komnas HAM dan membuat catatan curhatannya di media sosial yang menjadi viral dan sorotan netizen.

Setelah curhatan ini viral, pihak Komisioner KPI akhirnya merespon persoalan di internal pegawainya. Komisioner KPI, Agung Suprio mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. 

"KPI akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," ujarnya dalam keterangan pers KPI, Kamis (3/9).

Ia memastikan KPI juga akan mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dan KPI akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.

Agung berjanji, apabila dalam proses hukum kasus ini terbukti benar, pihaknya akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada pelaku-pelaku yang terlibat dalam perundungan, penganiayaan dan tindakan asusila terhadap korban. "Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying)  terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement