REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap satu desersi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ananias Yalak alias Senat Soll (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Senat Soll diduga bergabung dengan kelompok terorisme KKB Papua dan terlibat aksi teror.
Juru Bicara Satgas Nemangkawi Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa (AM) Kamal, mengatakan Senat Soll ditangkap personil Polres Yahukimo, Kamis (2/9) dini hari waktu setempat. "Satgas berhasil menangkap DPO Polisi, atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll," kata Kamal dalam siaran pers resmi Satgas Nemangkawi, yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/9).
Kombes Kamal mengatakan, catatan satgas Nemangkawi, Ananias adalah DPO, terkait tiga pelaporan polisi atas tiga peristiwa kekerasan yang terjadi pada 2019, dan 2020. Kamal mengatakan, kasus pertama mengaitkan Ananias atas peristiwa pembakaran ATM Bank BRI di Dekai, Yahukimo pada Desember 2019.
Kasus kedua, terkait dengan pembunuhan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hendry Jovinsky di Dekai, Yahukimo, pada Agustus 2020. Dan kasus ketiga, keterlibatan Ananias terkait pembunuhan warga sipil, Muhammad Toyib, di Dekai, Yahukimo, Agustus 2020.
Selain tiga kasus tersebut, DPO Ananias juga tercatat sebagai buronan di kalangan militer. Catatan satgas Nemangkawi juga menyebutkan Ananias, saat sebagai personil militer di TNI, pernah memberikan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla, anggota KKB Papua yang ditangkap pada 2018.
"Sesuai catatan kepolisian, DPO Ananias Yalak, terlibat dalam kasus penguasaan senjata, dan amunisi saat menjabat sebagai personil TNI aktif, dan menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla," begitu kata Kamal.
Kamal melanjutkan, penangkapan Ananias dilakukan di Jalan Samaru, Distrik Dekai, Yahukimo, pada subuh waktu setempat. Selain menangkap Ananias, personil kepolisian satgas Nemangkawi, juga turut memborgol lima orang lainnya dalam operasi tersebut.
Kamal mengatakan, untuk sementara kepolisian melakukan penahanan maksimal terhadap Ananias. Tim kepolisian memastikan untuk membawa Ananias ke pengadilan dengan ancaman hukum penjara seumur hidup. Kepolisian, kata Kamal, akan menjerat Ananias dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Juga dengan Pasal 187 serta Pasal 338 KUH Pidana.