Kamis 26 Aug 2021 14:48 WIB

Polisi Ciduk Seorang Pengguna Narkoba di Cilandak, Jaksel

Tersangka menaruh sabu seberat 20,76 gram di dalam jok sepeda motor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat rilis di kantor BNN, Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat rilis di kantor BNN, Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cilandak menangkap seorang laki-laki berinisial AJ (47 tahun), lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/8).

Kapolsek Cilandak Komisaris Agung Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saksi menerangkan didapatkan pada tersangka satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 20,76 gram dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap" kata Agung di Mapolsek Cilandak, Kamis (26/8).

Agung menyampaikan, tersangka mengaku sabu tersebut adalah milik pribadi yang didapat dari pemberian seorang bernama Jack di Kebon Pisang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut tersangka, kata Agung, sabu itu merupakan imbalan karena membantu teman tersangka bernama Fuad mengambil barang terlarang di Kalimalang, Jakarta Timur.

"Sebelumnya tersangka membantu temannya bernama Fuad mengambil sabu-sabu di daerah Kali Malang Jakarta Timur kemudian mengantarkan sabu-sabu dimaksud ke saudara Jack di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Agung.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu bungkus plastik bening yang diduga sabu seberat 20,76 gram, satu unit sepeda motor, dan sebuah unit telepon selular.

"Tersangka juga mengaku sudah sekitar tiga kali mengambil sabu-sabu tersebut dan sebagai imbalannya tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 20 gram sabu dimaksud," kata Agung.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement