Kamis 26 Aug 2021 13:22 WIB

KPK Sita Keuntungan PT Nindya Karya Terkait Dugaan Korupsi

Perampasan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memastikan akan menyita keuntungan yang diperoleh PT Nindya Karya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara. "Oh iya, otomatis (disita KPK)," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Diketahui, PT Nindya Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang dijerat KPK sebagai tersangka korporasi. Perusahaan plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Alex menuturkan, selama proses penyidikan perkara, KPK juga menelusuri aset perusahaan yang didapat dari hasil korupsi. Alex menekankan, segala keuntungan yang didapat Nindya Karya harus dikembalikan ke negara.

"Karena kalau kami tidak minta mengembalikan, jadi seolah-olah itu masih menjadi keuntungan dia. Nah jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya kan enggak sah juga. Dari hasil korupsi loh, kan enggak bener," kata Alex.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dijerat bersama PT Tuah Sejati. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.

Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement