Kamis 26 Aug 2021 06:40 WIB

Dewas KPK Soroti Kasus Korupsi Korporasi Nindya Karya

Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018, tapi hingga kini belum selesai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Deputi Penindakan KPK Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyoroti proses penanganan sejumlah perkara yang belum diselesaikan lembaga antirasuah. Salah satunya, perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh yang menjerat PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi.

Sebagai informasi, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018. Namun, hingga kini, proses penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.

"Kemarin setelah rapat kinerja Dewas pertama, Dewas juga menyoroti perkara-perkara (belum rampung) ini," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/8).

Karyoto mengatakan, meski kemampuan masing-masing 20 satuan tugas (satgas) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK disatukan, pihaknya masih pesimistis penanganan ratusan kasus berjalan yang berasal dari kepemipinan sebelumnya (carry over) dapat sekaligus dituntaskan seluruhnya. Sebab, kata dia, setiap tahun KPK mesti menangani perkara-perkara baru.

Namun, Karyoto memastikan telah memetakan beberapa proses penyidikan perkara yang belum selesai untuk dapat dilanjutkan lantaran susah ada penetapan tersangka. Hal itu pun sudah dilaporkannya ke pimpinan KPK.

"Kemudian jelas kemarin pimpinan sudah meminta pertanggungjawaban saya. Saya sudah lapor kepada beliau, '(Perkara) ini yang bisa, ini yang bisa, ini yang bisa'. Karena ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya. Yakni, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.

Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement