Rabu 25 Aug 2021 19:27 WIB

Soal TWK KPK, Komnas HAM Belum Dapat Jadwal Bertemu Jokowi

Komnas HAM belum menerima konfirmasi jadwal bertemu Presiden Jokowi terkait TWK KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum menerima konfirmasi jadwal bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karenanya, Komnas HAM belum bisa mengomentari pernyataan sikap Presiden Jokowi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Sampai hari ini, kami belum menerima konfirmasi jadwal untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Baca Juga

Anam menekankan, penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM langsung dari Presiden Jokowi. Oleh karenanya, Komnas HAM berharap penuh bisa mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK.

"Sehingga Komnas HAM belum bisa berkomentar (menanggapi pernyataan Presiden Jokowi)," ucap Anam.

"Namun demikian, jika membaca berita terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ujarnya.

Komnas HAM berharap bisa menyampaikan langsung laporan serta rekomendasinya secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden. Pada Jumat (20/8), Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Sekertariat Negara terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya.

Sebelumnya, Staf khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah.

Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud yakni, meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dini menambahkan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.

"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yg seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement