Rabu 25 Aug 2021 18:26 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri Stagnan di Angka Rp 14 Triliun

Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,78 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui nilai sitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri mengalami stagnasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, sampai saat ini perhitungan nilai aset sitaan yang didapat sementara, baru diangka Rp 14 triliun. Sementara nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,78 triliun.

“Yang 14 (triliun) itu, kan dari tersangka yang sudah disidangkan itu,” ujar Supardi, saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (25/8).

Nilai tersebut, didapat dari penyitaan aset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Serta penyitaan aset-aset dari tersangka lainnya, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Para tersangka itu sudah didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Kecuali, tersangka Ilham Wardhana Siregar yang dinyatakan telah meninggal dunia pada Sabtu (31/7), atau sebelum kasusnya mulai disidangkan pada Senin (16/8). Namun, aset-aset sitaan dari tersangka Ilham Wardhana Siregar, tetap dalam penguasaan Kejakgung untuk pembuktian kasus di persidangan.

 

Nilai sementara aset sitaan Rp 14 triliun tersebut, Supardi optimistis dapat diputus PN Tipikor untuk pengganti kerugian negara. Meskipun nilai tersebut belum sepadan dari Rp 22,78 triliun kerugian negara, kata Supardi, tim penyidikannya masih memungkinkan untuk melakukan sita aset tambahan dari para tersangka korporasi. Jampidsus, bulan lalu sudah menetapkan 10 tersangka tambahan dari korporasi, manajer investasi (MI).

Nah ini kan ada tersangka baru lagi, yang 10 MI. Itu belum di-follow up tentang pinyataannya,” kata Supardi. Pun kata dia, proses penyidikan kasus Asabri yang masih terus berjalan masih membuka peluang penetapan tersangka baru dari kalangan perorangan maupun korporasi.

Dari tersangka-tersangka itu, kata Supardi, memungkinkan bagi penyidik melakukan penyitaan untuk menambah sumber pengganti kerugian negara. “Nanti bisa kita lihat lagi, apakah bisa ada tersangka baru lagi atau tidak. Aset sitaan akan naik dari situ,” terang Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement