Selasa 24 Aug 2021 23:42 WIB

KPK akan Dalami Vendor Bansos yang tak Punya Kualifikasi

Dalam sidang putusan Juliari, hakim sebut banyak vendor bansos tak punya kualifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Foto: ANTARA/Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaganya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara, tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.

"Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi, dia hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor. Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia.

"Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ujar Alex.

Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari. "Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alex.

Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement