Selasa 24 Aug 2021 22:15 WIB

KPK: Tersangka Diumumkan Saat Penahanan Demi Lindungi HAM

Wakil Ketua KPK tak mau seorang yang sudah jadi tersangka namun belum juga ditahan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Foto: ANTARA/Reno Esnir/wsj
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dilakukan saat akan dilakukan penahanan demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).

"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan, kami tidak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Selain terkait HAM, katanya, pengumuman saat akan ditahan terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP. "Masalahnya juga terkait dengan apa yang istilahnya disebut 'argo' penahanan karena ada batasan waktu dimana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan, yaitu maksimal 120 hari, begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan padahal banyak perkara yang ditangani penyidik, demikianJPUmasih banyak yang berjalan," ungkap Alex.

Menurut Alexander, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka. "Kalau sudah ditahan hingga 120 hari tapi ternyata (penyidikannya) tidak terkejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah dilimpahkansehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," tambah Alex.

Menurut Alex, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. 

"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai setelah diumumkan sebagai tersangka, diberitakan di mana-mana, istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama, dalam periode kepemimpinan sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," jelas Alex.

Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun sebelumnya. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement