Selasa 24 Aug 2021 17:28 WIB

Pengamat: Amendemen UUD Bisa Ditunda Jika Ditolak Publik

Pengamat menilai Parpol akan berhitung ulang jika publik tolak amendemen UUD

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.
Foto: Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago meyakini wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat dipentalkan bila mendapat dukungan kuat masyarakat. Ia menganggap tak ada urgensi bagi wacana itu untuk direalisasi.

Pangi mengajak masyarakat untuk meramaikan ruang di dunia nyata dan maya dengan penolakan amendemen UUD 1945. Dengan begitu, partai politik (parpol) mesti berhitung ulang sebelum merealisasikan amendemen.

Baca Juga

"Agenda amendemen bisa ditunda, sepanjang kita tetap bersuara kritis," kata Pangi kepada Republika.co.id, Selasa (24/8).

Pangi menilai publik tak bisa berharap banyak kepada parpol untuk menolak amandemen. Sehingga publik yang mesti aktif menyuarakannya hingga didengar parpol.

"Kita tidak bisa menggantungkan atau menyerahkan nasib pada pemerintahan otoriter yang pintu masuk/kotak pandoranya via amendemen. Tidak ada jalan lain. Maka agenda amendemen harus kita hentikan," ujar Pangi.

Pangi mengingatkan agar suara penolakan amendemen UUD1945 jangan sampai berhenti. Sebab bila publik diam maka wacana tersebut bisa saja berjalan tanpa hambatan.

"Akan jadi masalah kalau kita juga diam dan tak bersuara, maka agenda (amendemen) dipastikan mulus. Kalau ada kita tetap bersuara dan memberikan perlawanan setidaknya mereka (parpol-pemerintah) masih memperhitungkan kekuatan rakyat dan NGO (LSM)," ucap Pangi.

"Kalau kita juga diam selesai sudah permainan rezim ini. Tekanan suara rakyat tetap akan mereka kalkulasi dan dihitung apakah upaya mereka amendemen untuk menambah kekuasaan lewat perubahan masa jabatan 3 periode," tutur Pangi.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, proses amendemen UUD 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement