Senin 23 Aug 2021 18:41 WIB

Kasus Pajak, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah

KPK sudah memeriksa saksi dari pihak swasta dugaan suap pajak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka terkait  kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu pihak swasta yakni, Ariawan Dwi Putra, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Ariawan Dwi Putra diperiksa pada Jumat (20/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA). "Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).

Baca Juga

KPK sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK mentersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, AP bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Tersangka APA diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement