Senin 23 Aug 2021 12:57 WIB

Bareskrim Proses Empat Laporan Kasus Penistaan Agama Kece

Youtuber Kece membuat kontroversi dengan mengubah ajaran Nabi Muhammad Saw.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (tengah).
Foto: Akhmad Nursyeha
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,ID JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh Youtuber Muhammad Kece."

Penyelidikan sedang berjalan," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8). Menurut Agus, ada empat laporan yang diterima Polri terkait dengan Kece. Satu laporan ada di Bareskrim Polri, dan tiga laporan ada di sejumlah wilayah.

Dalam menindaklanjuti laporan, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada. Kemudian, melacak video yang sedang viral di masyarakat, termasuk lewat patroli siber. "Gabunganlah, ya, ini kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," kata Agus.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece yang ada di daerah untuk diproses di Mabes Polri. Tujuannya agar proses penanganan bisa dilakukan secara terpusat.

Kece menjadi kontroversi setelah menggunggah konten yang menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tidak hanya dalam ucapan salam saja, Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad Saw.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement