Jumat 20 Aug 2021 21:43 WIB

Menkominfo Ajak Masyarakat Awasi Harga Tes PCR

Menkominfo ajak masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran terkait harga tes PCR.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengajak masyarakat untuk mengawal harga tes PCR yang baru ditetapkan. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait harga tes PCR.

"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," kata Johnny, Jumat (20/8).

Baca Juga

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Agustus lalu. Kominfo mengajak masyarakat melaporkan potensi pelanggaran di lapangan.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," ujar Johnny.

Johnny menilai, perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengaplikasikan aturan ini dengan baik dan agar penanganan pandemi virus corona berjalan maksimal. 

"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketat penerapan kebijakan ini, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan tes PCR. Dinas Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement