Rabu 18 Aug 2021 08:58 WIB

Rencana Cost Sharing dengan BPJS terkait Pasien Covid-19

Pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 115,9 triliun penanganan Covid-19 tahun depan.

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengakses aplikasi Primary Care (P-Care) Vaksinasi Covid-19 melalui komputer jinjing di Jakarta, Jumat (30/7/2021). BPJS Kesehatan memberikan informasi pencatatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi tersebut yang meliputi pendaftaran, status kesehatan hingga dokumentasi pelaporan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga mengakses aplikasi Primary Care (P-Care) Vaksinasi Covid-19 melalui komputer jinjing di Jakarta, Jumat (30/7/2021). BPJS Kesehatan memberikan informasi pencatatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi tersebut yang meliputi pendaftaran, status kesehatan hingga dokumentasi pelaporan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah berencana membagi beban atau cost sharing dengan BPJS Kesehatan terkait penanganan pasien Covid-19. Nantinya kebijakan ini akan berlaku pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 115,9 triliun penanganan Covid-19 pada tahun depan. Adapun angka ini turun dari posisi 2021 sebesar Rp 201,2 triliun.

"Perawatan pasien covid-19 akan mulai cost sharing dengan BPJS Kesehatan (2022)," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Rabu (18/8). Sri Mulyani menjelaskan dana sebesar Rp 115,9 triliun akan digunakan untuk menyediakan vaksinasi Covid-19, testing, tracing, dan treatment (3T). "Pengadaan vaksin lalu insentif tenaga kesehatan, nanti akan ditetapkan. Jadi Rp 115,9 triliun sudah di earmark penanganan Covid-19," jelasnya.

Pemerintah juga mengalokasikan dana kesehatan sebesar Rp 255,3 triliun pada tahun depan. Angkanya turun dibandingkan dengan outlook 2021 sebesar Rp 326,4 triliun. Kemudian pemerintah juga menganggarkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 321 triliun pada tahun depan. Angkanya turun drastis dari posisi 2021 yang lebih dari Rp 700 triliun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement