Selasa 17 Aug 2021 20:12 WIB

Polisi: Mural 404: Not Found Masih dalam Penyelidikan

Polisi masih mencari pembuat mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Mural bergambar Presiden Jokowi bertuliskan
Foto:

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tindakan pembuatan mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan narasi '404: Not Found' merupakan bentuk kebebebasan berpendapat. Sehingga dengan demikian tidak ada tindak pidana di dalamnya.  

"Gak ada pidananya, itu sebagai ungkapan kebebasan pendapat, dalam bentuk lisan, tulisan maupun media lainnya, selama tidak ada unsur kebencian," tegas Suparji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/8).

Suparji menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 E ayat 3 dan dalam melihat penerapannya pun tidak boleh belah bambu. Artinya, Suparji menjelaskan, satu pihak diperbolehkan membuat mural yang lainnya dilarang. Maka penegakan hukum belah bambu ini akan menjadi perseden buruk bagi kebebasan berekpresi warga negara.

Selain itu, terkait penerapan pasal penghinaan presiden dalam kasus mural mirip Presiden Jokowi tersebut perlu dilakukan pendalaman. Kemudian untuk pasal penghinaan terhadap simbol negara juga demikian. Karena itu pihak kepolisian harus mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus mural tersebut.

"Unsur-unsur penghinaaan dlm perspektif hukum perlu dilakukan pendalaman. Simbol negara diatur dlm uu 24/2009 tentang bendara, bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan," terang Suparji.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement