Selasa 17 Aug 2021 01:46 WIB

LBH Minta Polisi Hentikan Upaya Kriminalisasi Seniman Mural

LBH menilai pemerintah memberikan contoh apa yang biasa terjadi pada masa Orde Baru.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Mural Tuhan Aku Lapar di Jalan Aria Wangsakara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihapus.
Foto: Istimewa
Mural Tuhan Aku Lapar di Jalan Aria Wangsakara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menanggapi terkait tindakan polisi yang tidak membolehkan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah lewat mural. Menurutnya, tindakan tersebut berlebihan dan menunjukkan kalau pemerintahan saat ini menjadi otoriter.

"Untuk polisi berhentilah melakukan tindakan yang berlebihan seperti melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah pembuat mural. Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007. Jadi, untuk mural ‘404: Not Found’ tidak ada pidananya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan terkait kasus lainnya yaitu grafiti bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" yang terpampang di sebuah tembok di Tigarkasa, Kabupaten Tangerang, menurutnya tidak ada pelanggaran hukum di situ. Di grafiti tersebut juga tidak sebut Jokowi apalagi pemerintahan.

"Jadi jangan lebay (berlebihan). Pemerintah ini memberikan contoh hal-hal yang biasa terjadi di rezim orde baru diulang lagi," kata dia.

Nelson menambahkan, masyarakat termasuk individu-individu di dalamnya bisa menyampaikan apapun yang mereka rasakan dalam berbagai bentuk ekspresi dan itu hak konstitusional mereka.

"Sepanjang tidak mempromosikan kekerasan. Ya sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Salah satu mural yang dihapus terdapat di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (14/8). Mural itu bergambar karakter dua ekor hewan yang menyerupai kucing dengan dibubuhi tulisan "Dipaksa Sehat di Negeri yang Sakit".

Selama beberapa hari, mural tersebut terpampang di salah satu tembok rumah kosong. Namun, pihak kecamatan setempat menghapus mural tersebut atas arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penghapusan mural juga terjadi di daerah lain. Mural bergambar wajah orang mirip Presiden Joko Widodo itu berada di kawasan Batuceper, Kota Tangerang Banten. Pada mural tersebut, mata Jokowi ditutupi tulisan "404: Not Found". Aparat gabungan lantas menutup mural tersebut dengan cat hitam.

Kasus lainnya adalah grafiti bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" yang terpampang di sebuah tembok di Tigarkasa, Kabupaten Tangerang. Kalimat tersebut ditulis dengan huruf balok berukuran besar di sebuah tembok pinggir jalan. Tidak berselang lama, grafiti ini juga dihapus oleh aparat kepolisian setempat dengan cat hitam.

Saat ini diketahui, polisi tengah mendalami kasus mural mirip wajah Jokowi itu dengan mencari pembuat mural. Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba menuturkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Dua saksi (yang telah diperiksa). Belum ada pelaku," ujarnya kepada wartawan, Ahad (15/8).

 

David mengatakan, dari dua orang saksi tersebut, pihaknya belum juga mengetahui informasi terkait pembuat mural itu. Pihak kepolisian, kata dia akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap hal tersebut.

"Masih proses pencarian dan penyelidikan," tegasnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian juga melakukan pelacakan terhadap komunitas-komunitas mural yang ada di Kota Tangerang untuk mencari tahu pembuat mural tersebut.

“Pastinya ada (pelacakan ke komunitas-komunitas mural), sedang pra penyelidikan,” ujar David melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (16/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement