Jumat 13 Aug 2021 15:01 WIB

Kemenaker Siap Evaluasi Aturan Kemitraan Kurir E-Commerce

Menaker ingin ada evaluasi aturan agar daya tawar kurir e-commerce meningkat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
Foto: Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemenaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir atau driver e-commerce.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida pada Kamis (12/8) di Jakarta. Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis (12/8) secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemenaker atas petisi di change.org yang berjudul 

"Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera". Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Dari pihak Kemenaker hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemenaker. Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima.

Kerugian dan ketidakadilan tersebut, mulai dari waktu jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat. Termasuk ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement