REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Berkas perkara dan para terdakwa itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Jaksa KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/8).
Adapun ketiga terdakwa itu adalah Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya Andri Wibawa serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. DIa melanjutkan, namun untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
Terdakwa Aa Umbara Sutisna ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terdakwa Andri Wibawa menghuni di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan terdakwa M. Totoh Gunawan mendekam sementara di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Meninggal Dunia
Terdakwa Aa Umbara Sutisna didakwa dengan pasal dua pasal yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa Totoh Gunawan didakwa dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.