REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada pertengahan Januari 2022. Usulan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program yang akan dikonsultasikan dahulu kepada pemerintah dan DPR RI.
"Sampai saat ini masih usulan. KPU telah mempersiapkan rancangan tahapannya. Namun masih dalam proses," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (9/8).
Raka menjelaskan, dalam draf PKPU tersebut hari pemungutan suara Pemilu nasional, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), jatuh pada 21 Februari 2024. Apabila tahapan dimulai Januari 2022, maka tahapan pemilu akan berlangsung selama kurang lebih 25 bulan.
Waktu yang lebih panjang itu dinilai dapat memaksimalkan persiapan pemilu yang diperkirakan lebih rumit. Namun, menurut Raka, secara teknis, tahapan Pemilu baru dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan.
Sementara itu, pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kendati demikian, usulan waktu hari pencoblosan ini tetap akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI.
"Draf rancangan sedang dalam proses. KPU sudah mempersiapkannya. Nantinya hal itu perlu dibahas lebih lanjut agar lebih komprehensif dan cermat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga : Persepsi Korupsi Naik, Eks Pimpinan KPK: Jangan Kaget
Raka menambahkan, sejauh ini belum ada jadwal rapat resmi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Dia berharap rapat dengar pendapat (RDP) dapat segera digelar.
"Dulu sudah dijadwalkan. Namun karena situasi pandemi ada penyesuaian/penudaan jadwal RDP. Pada prinsipnya jika nanti sudah dijadwalkan kembali maka KPU akan menyampaikan dan mengkonsultasikannya," tutur Raka.