Ahad 08 Aug 2021 21:31 WIB

Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Berintegritas

Integritas, yakni timsel tidak membawa kepentingan baik pribadi maupun aktor politik.

Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua (Beni) mengatakan tim seleksi penyelenggara Pemilu 2024 harus memiliki integritas. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Ilustrasi Pencoblosan di Pemilu)
Foto: republika
Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua (Beni) mengatakan tim seleksi penyelenggara Pemilu 2024 harus memiliki integritas. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Ilustrasi Pencoblosan di Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua (Beni) mengatakan tim seleksi penyelenggara Pemilu 2024 harus memiliki integritas. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Penting memastikan tim seleksi memiliki integritas dan kompetensi yang memadai," kata Beni dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 bertajuk "Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024", Ahad (8/8).

Baca Juga

Integritas, lanjut Beni, adalah bagaimana yang bersangkutan tidak membawa kepentingan-kepentingan, baik kepentingan sendiri maupun kepentingan aktor politik, di sekitarnya. Kompetensi timsel, kata dia, juga tidak kalah penting. 

Dalam rangka menghadirkan penyelenggara pemilu yang memiliki kapasitas, tentu perlu didalami secara maksimal oleh timsel dengan kemampuan yang memadai. "Alangkah baiknya jika mereka yang menguji masing-masing calon dalam seleksi punya juga kapasitas dan pengetahuan yang memadai mengenai isu kepemiluan," ujarnya.

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI akan berakhir pada April 2022 dan tim seleksi (timsel) harus dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelumnya atau pada Oktober 2021. Ia menjelaskan tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang akan diajukan kepada DPR.

Selain itu, Beni juga menyinggung isu krusial dalam seleksi tersebut, yakni intervensi aktor yang dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Menurut dia, aktor itu membawa kepentingan di luar dirinya dan bisa datang dari banyak kategori aktor.

Dalam risetnya, ada beberapa aktor yang bisa intervensi seleksi, mulai dari timsel itu sendiri, elite politik (baik yang ikut kontestasi maupun yang tidak), hingga anggota KPU/Bawaslu petahana. Selain KPU dan Bawaslu Pusat, kata Beni, pembentukan KPU dan bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2022 dan 2023 juga menjadi rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dari pentingnya integritas dan kompetensi tim seleksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement