Selanjutnya, petugas Satreskrim melakukan pengembangan kasus. Tersangka AM, DHS dan RP lantas ditangkap di kawasan Binjai.
"Mereka mengaku sudah 21 kali melakukan pencurian, namun kami masih melakukan investigasi lebih lanjut," kata Riko.
Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota, yakni Siantar. Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit Honda Beat.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ungkap Riko.
sumber : Antara
Advertisement