Rabu 04 Aug 2021 14:54 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH

Penegasan asn non esensial tetap WFH ini dilakukan sampai 9 Agustus.

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam ,Kepulauan Riau, jumat(2/7/2021).Pemerintah setempat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai honorer di lingkungan kerja Kota Batam untuk satu pekan ke depan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam ,Kepulauan Riau, jumat(2/7/2021).Pemerintah setempat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai honorer di lingkungan kerja Kota Batam untuk satu pekan ke depan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan _work from home_ (WFH) seratus persen. Penegasan ASN non esensial tetap WFH ini dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang ia tandatangani tertanggal Selasa (3/8). Dalam SE tersebut ditegaskan selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

"Sistem Kerja Pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB nomor 16 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan level wilayah PPKM ditetapkan," tegas SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tersebut, dalam keterangan pers KemenPANRB, Rabu (4/8).

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement