Selasa 03 Aug 2021 02:29 WIB

Polda Sumsel Pulangkan Empat Anggota Keluarga Akidi Tio

Polda Sumsel menyebut belum ada kepastian status tersangka keluarga Akidi Tio

Sumbangan untuk penanganan Covid-19 dari keluarga pengusaha Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun, yang ternyata hoax.
Foto:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp 2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keteranganyang mereka berikan."Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannyamaupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Adapun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatra Selatan yang terdampak COVID-19.

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoromengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

 

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement