REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memperingatkan siapapun yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) akan mendapat tindakan tegas. Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, sebab masyarakat penerima manfaat harus sesuai menerima haknya, dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar.
"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7).
Hasyim menegaskan, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi, atau di luar kepentingan penerima manfaat. "Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," ujarnya.
Untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam pengawasan penyaluran bansos.
Selain itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. "Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," ujar Hasyim.
Kemudian, Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id.
"Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos," katanya.
Hasyim menjelaskan, data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos. "Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan," jelasnya.