Kamis 29 Jul 2021 21:34 WIB

ICW Belum Terima Somasi Tertulis dari Moeldoko 

ICW menunggu pihak Moeldoko ajukan somasi tertulis soal tudingan bisnis Ivermectin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan somasi tertulis untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari pak Moeldoko sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," kata Adnan dalam pesan singkatnya, Kamis (29/7). 

Baca Juga

"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respon, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda, " ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, memberikan waktu kepada peneliti lCW Egi Primayogha, untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.

"Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1 x 24 jam kepada ICW dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto dalam konferensi pers virtual yang disaksikan di Jakarta, Kamis (29/7).

Otto mengatakan, kesempatan itu diberikan kepada peneliti ICW agar ada keadilan. Ia mengungkapkan, Moeldoko telah berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, transparan, tanpa membuat gaduh, dan menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir.

"Kesempatan ini supaya fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan seakan antikritik. Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement