Kamis 29 Jul 2021 18:46 WIB

1x24 Jam Peneliti ICW Harus Klarifikasi Tuduhan ke Moeldoko

Kuasa hukum Moeldoko beri waktu 1x24 jam ke peneliti ICW untuk klarifikasi tuduhannya

Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, memberikan waktu kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.

"Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1 x 24 jam kepada ICW dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto dalam konferensi pers virtual yang disaksikan di Jakarta, Kamis (29/7).

Baca Juga

Otto mengatakan, kesempatan itu diberikan kepada peneliti ICW agar ada keadilan. Ia mengungkapkan, Moeldoko telah berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, transparan, tanpa membuat gaduh, dan menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir.

"Kesempatan ini supaya fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan seakan antikritik. Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras," ujarnya.

Apabila Primayogha tidak dapat membuktikan, maka Otto meminta diamencabut atau mengklarifikasi pernyataan itu dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik guna membersihkan nama baik Moeldoko yang menurutnya sudah terlanjur tercemar.

"Jadi buktikan dulu, saudara Egi buktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami meminta mencabut secara terbuka melalui media massa. Kalau saudara Egi tidak bisa membuktikan, tidak mencabut ucapan dan tidak meminta maaf, dengan sangat menyesal tentu kami akan melaporkan kepada yang berwajib," ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Moeldoko selaku ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesiajuga tidak melakukan kerja sama bisnis beras bersama PT Noorpay Nusantara Perkasa, di mana putrinya menjadi salah satu pemegang saham.

Menurut Otto, Egi Primayogha dalam keterangannya kerap menyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehingga mencemarkan nama baik Moeldoko. "Tuduhan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan merusak nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai kepala Staf Kepresidenan, karena berulang kali ICW dalam siarannya melalui Egi selalu menyebut nama Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf," ujarnya.

Ia menegaskan meski tim kuasa hukum sudah menganalisa adanya cukup bukti pernyataanPrimayogha memenuhi unsur pidana, namun Moeldoko sangat bijaksana dengan memberikan waktu kepada Primayogha untuk membuktikan tudingan dan atau meminta maaf atas tuduhan itu. "Jadi begitu hebatnya Pak Moeldoko, tidak emosi dan tidak marah, karena beliau tidak antikritik, sebagai jenderal ksatria," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement