REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KPS) Moeldoko, Otto Hasibuan, membenarkan bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham di PT Noorpay. Namun Otto membantah jika dikatakan Moeldoko memiliki hubungan hukum dengan PT Noorpay.
"Kalau anak pejabat kan tidak bermasalah kalau dia berbisnis sepanjang bapaknya tidak berperan di sana," kata Otto dalam konferensi pers, Kamis (29/7).
Otto menambahkan, apalagi PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak dalam bisnis Ivermectin. Selain itu, PT Noorpay juga dikatakan Otto tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis beras, melainkan di bidang IT.
"Memang benar putri Pak Moeldoko adalah pengusaha di PT Noorpay, tapi PT Noorpay sendiri tidak ada kaitan dengan PT Harsen, tidak bergerak di bidang Ivermectin, tidak pernah mengedarkan Ivermectin, dan tidak pernah melakukan bisnis di sektor beras seperti yang dikatakan ICW (Indonesia Corruption Watch)," jelasnya.
Sebelumnya ICW menyebut Joanina memiliki hubungan bisnis dengan Sofia Koswara. Sofia berperan membantu PT Harsen dalam memperkenalkan Ivermectin ke publik. ICW juga menuding, Sofia bekerjasama dalam impor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang diketuai Moeldoko.
Otto kemudian melemparkan ultimatum kepada ICW untuk segera membuktikan tudingan tersebut. Jika dalam 1x24 jam ICW tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka mereka mendesak agar ICW mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke media massa.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.