Kamis 29 Jul 2021 15:34 WIB

Jaktour: Dua Tersangka Kejati DKI Sudah Lama Dipecat

Kejati DKI menetapkan dua tersangka eks pejabat PT Jaktour berinisial RI dan SY.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Foto: Dok Jaktour
Logo PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau Jakarta Experience Board (JXB) menegaskan, akan kooperatif terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dua tersangka tersebut bahkan telah dipecat oleh perusahaan.

"Jaktour bersikap kooperatif, bahkan dua nama yang bersangkutan itu telah lama dipecat oleh kami," kata Dirut PT JXB, Novita Dewi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (29/7).

Sikap kooperatif itu, jelas Novita, adalah mulai dengan selalu hadir apabila dibutuhkan keterangan, baik untuk level karyawan hingga direksi. Kemudian, Jaktour atau JXB juga melakukan pendampingan kepada saksi yang hadir, baik berstatus mereka berstatus karyawan aktif maupun karyawan purnabakti.

"Jaktour menjunjung tinggi transparasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan data-data yang dibutuhkan demi kepentingan penyidikan kasus," ucap Novita.

Sekretaris Perusahaan PT JXB, AT Erik Triadi memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kejati DKI dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort tersebut. Erik menerangkan, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit pada 2015.

Hasilnya, memang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. Dan kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan sejak Juni 2017.

"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Erik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam menjelaskan, menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement