Menurut Dandim, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu. Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4.
Padahal, jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan. Sebelumnya, pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menjatuhkan sanksi denda kepada 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran.
sumber : Antara
Advertisement