Rabu 28 Jul 2021 14:26 WIB

KPK Dalami Bancakan Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Perkara ini telah menersangkakan dua anggota DPRD Jabar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman (kanan) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman (kanan) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) rampung memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) terkait dengan dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Perkara ini telah menersangkakan dua anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT).

"Para saksi dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plet Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).

Adapun keempat anggota legislatif daerah itu adalah Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa dan Yod Mintaraga. Pemeriksaan keempat Anggota DPRD sebagai saksi itu dilakukan pada Selasa (27/7) lalu.

Pada Rabu (28/7) penyidik lembaga antirasuah itu kembali memeriksa satu tersangka dan tiga anggota DPRD lainnya dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Keempat saksi itu adalah tersangka Ade Barkah Surahman. Tiga saksi anggota DPRD Jabar lainnya yakni Hidayat Royani, Ricky Kurniawan, Asep Wahyuwijaya. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Ade Barkah Surahman dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, ABS dan SA merupakan tersangka baru dalam perkara suap tersebut. Penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.

Penetapan tersangka keduanya bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan SA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.

Atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diperjuangkan oleh ABS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar.

"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK, Kamis (15/4) lalu.

Carsa kemudian mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 hingga 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai sekitar Rp 160,9 miliar. Carsa sepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada ARM disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, dia juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 Miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," katanya.

Akibat perbuatan keduanya, ABS dan SA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement